Mahasiswa dapat mengurus dan melengkapi persyaratan administratif wisuda bila telah menyerahkan Laporan Tugas Akhir. Mahasiswa yang tidak mengumpulkan soft file Laporan Tugas Akhir tidak berhak mengikuti wisuda, memperoleh ijazah dan transkrip nilai.
- Persyaratan administratif wisuda meliputi:
- Telah dinyatakan lulus
- Mengisi formulir pendaftaran calon wisudawan di bagian akademik dan kemahasiswaan untuk melengkapi persyaratan lain yang terdapat didalamnya.
- Mahasiswa yang telah melengkapi seluruh persyaratan wisuda disebut sebagai calon wisudawan.
Upacara Wisuda
- Mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai calon wisudawan berhak mengikuti upacara wisuda yang diselenggarakan oleh Akademi.
- Calon wisudawan yang belum memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan oleh Akademi diberi kesempatan untuk mengikuti wisuda pada periode berikutnya.
- Mahasiswa yang telah mengikuti upacara wisuda mendapatkan ijazah dan transkrip nilai sebagai lampiran ijazah.
- Calon wisudawan yang tidak mengikuti upacara wisuda, Ijazah, transkrip nilai, samir, dan kelengkapan lainnya diterimakan di bagian Akademik dan Kemahasiswaan