Senat Akademi

Senat Akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Akademi Peternakan Karanganyar. Senat Akademi terdiri dari Direktur,Wakil Direktur, Ketua Jurusan dan Wakil Dosen. Senat dipimpin oleh Direktur didampingi oleh sekretaris yang dipilih dari antara anggota Senat Akademi.

 Senat Akademi mempunyai tugas pokok :

  1. Merumuskan kebijakan akademi dan pengembangan akademi
  2. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademika.
  3. Merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi
  4. Memberikan persetujuan atas rencana anggaran pendapatan dan belanja akademi yang diajukan oleh pimpinan akademi kepada Yayasan Pendidikan Karanganyar Surakarta.
  5. Menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan.
  6. Merumuskan norma peraturan pelaksna kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan anatomi keilmuan yang bersangkutan.
  7. Memberikan pertimbangan kepada Yayasan Pendidikan Daerah berkenaan dengan calon-calon yang diuusulkan untuk diangkat menjadi Direktur APEKA.
  8. Menegakkan norma-norma yang berlaku bagisivitas akademika.