Perwalian / Pembimbingan

  1. Pembimbing Akademik ( PA )

 

  1. Pembimbing Akademik adalah tenaga pengajar tetap atau yang ditunjuk oleh akademi melalui SK Direktur untuk diserahi tugas membimbing mahasiswa.
  2. Tujuan bimbingan adalah membantu mahasiswa mengem bangkan potensinya sehingga memperoleh hasil yang optimal dan dapat menyelesaikan studinya dalam waktu yang ditentukan.
  3. Pembimbing Akademik bertanggungjawab langsung kepada Ketua Jurusan.
  4. PA mempunyai tugas dan kewajiban :1). Membantu mahasiswa menyusun   rencana studi dan memberikan pertimbangan kepada mahasiswa dalam memilih mata kuliah yang diambil untuk semester yang sedang berlangsung.

    2). Memberikan   pertimbangan   kepada  mahasiswa tentang banyaknya kredit yang diambil.

    3). Mendorong mahasiswa bekerja dan belajar secara teratur, berkesinambungan serta menanamkan disiplin diri sendiri dan kemampuan mengenai potensinya sendiri. 

    4). Memberikan saran dan keterangan lain  tentang mahasiswa yang dibimbing kepada pihak-pihak yang dipandang perlu.

    5). Menyampaikan peringatan kepada mahasiswa bimbingannya yang berprestasi kurang / menurun.

    6). Menyampaikan laporan kepada Jurusan / direktur bila mahasiswa yang dibimbingnya tidak memenuhi ketentuan evaluasi sampai batas akhir masa studi.

  5. Kegiatan pembimbingan dilakukan pada :1). Awal semester, yaitu pada saat menjelang dimulainya per kuliahan berupa penentuan jumlah beban studi. PA wajib memberikan penjelasan secukupnya agar mahasiswa dapat menyadari dan menerima jumlah beban studi yang diberikan dengan penuh pengertian. Jadwal pembimbingan ditentukan dalam kalender akademik.

    2).  Sepanjang semester, yaitu sepanjang berlangsung nya perkuliahan pada semester yang bersangkutan.   Pada   pembimbingan    sepanjang

          semester, jika tidak ada prakarsa / minat dari mahasiswa yang bersangkutan untuk menemui PA, PA wajib mengambil prakarsa memanggil mahasiswa yang diperkirakan mempunyai masalah dengan tujuan menggali informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pembimbingan. Termasuk pemberian motivasi-motivasi untuk aktiv dalam program-program kreativitas mahasiswa.

    3). Akhir semester, pada saat akan diselenggakannya ujian akhir semester PA memberikan informasi kepada mahasiswa yang bersangkutan tentang boleh / tidaknya mahasiswa yang bersangkutan mengikuti ujian akhir semester.

  6. Pada saat PA mengesahkan ketentuan boleh / tidaknya mahasiswa menempuh ujian akhir semester, ia wajib mengingatkan :

1). Cara belajar yang efektif dan efisien agar dapat mening katkan prestasi belajarnya.

2).  Kemungkinan adanya sanksi  putus kuliah   (DO) karena tidak terpenuhinya ketentuan minimal dalam proses belajar mengajar di APEKA.

  1. Khusus terhadap  mahasiswa  baru  PA  wajib  memberikan motivasi tentang berbagai hal  yang berhubungan dengan dunia peternakan dan perguruan tinggi agar mahasiswa memperoleh wawasan yang memadai.
  2. PA tidak dapat diganti, kecuali ada ketentuan khusus.

 

 

  1. Pembimbing Lapangan PP dan PKPM
    1. Pembimbing PP dan PKPM adalah dosen tetap yang ditunjuk dengan SK Direktur untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam pelaksanaan dan penyusunan laporan PP dan PKPM.
    2. Pembimbing PP dan PKPM juga bertindak selaku penguji dan harus menguji mahasiswa bimbingannya.
    3. Dosen tetap yang berhak menjadi pembimbing PP dan PKPM adalah mereka yang telah mempunyai jabatan akademik.
    4. Tugas pembimbing PP dan PKPM adalah memberikan bimbingan dan arahan-arahan yang diperlukan mahasiswa selama dan sesudah pelaksanaan PP dan PKPM, menguji dan melaporkan hasilnya kepada Jurusan.

 

  1. Pembimbing Tugas Akhir (TA)
  2. Pembimbing Tugas Akhir yang selanjutnya disebut TA adalah dosen tetap yang ditunjuk dengan SK Direktur untuk memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam perencanaan, pelaksanaan dan penyusunan laporan TA.
  3. Tugas pembimbing TA adalah memberikan bimbingan dan arahan kepada mahasiswa semenjak penunjukannya sebagai pembimbing untuk usulan, pelaksanaan sampai dengan penulisan laporan TA tersebut disahkan oleh direktur.
  4. Dosen yang memiliki jabatan akademik serendah-rendahnya Asisten Ahli   dengan   pendidikan    pada bidang ilmu yang relevan.