Penyelenggara Pendidikan

Akademi Peternakan Karanganyar menyelenggarakan program pendidikan jenjang Diploma III (D3) yang menghasilkan ahli madya peternakan, diselenggarakan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS).

1.Dasar Pengertian

 a. Kredit

Kredit adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa dalam satuan waktu tertentu (semester) dan besarnya pengakuan atas keberhasilan mahasiswa.

b. Semester

   Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 sampai 20 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut kegiatan iringannya, termasuk 2 sampai 3 minggu kegiatan evaluasi

c. Sistem Kredit

Adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester (sks) untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, Pengalaman belajar dan beban penyelenggara program.

d. Satuan Kredit Semester (sks)

Adalah takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu sebanyak 50 menit perkuliahan atau 100 menit praktikum, atau 200 menit kerja lapangan, yang masing-masing diiringi oleh sekitar 1 – 2 jam kegiatan terstruktur dan sekitar 1 – 2 jam kegiatan mandiri.

e. Indeks Prestasi Semester (IPS)

Adalah kemampuan individu yang dapat diukur dengan jumlah nilai kredit mata kuliah yang diambil dalam satu semester dikalikan dengan nilai bobot masing-masing mata kuliah, dibagi dengan jumlah nilai kredit yang diambil dalam satu semester

f. Indeks Prestasi Komulatif (IPK)

Adalah jumlah nilai kredit mata kuliah yang pernah diambil dalam beberapa semester dikalikan dengan bobot masing-masing mata kuliah dibagi dengan jumlah nilai kredit yang pernah diambil beberapa semester tersebut.

 

Dalam rumus dinyatakan

 

      IP = SK X SN

                    SK

 

K : Jumlah SKS mata kuliah

N : Nilai masing-masing mata kuliah

 

 

  1. Tujuan Sistem SKS

 

  1. Memberikan kesempatan mahasiswa yang cakap dan giat belajar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya
  2. Untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa agar dapat merencanakan proses belajarnya dengan mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan.
  3. Kepada para pengelola memberi kemampuan untuk mengendalikan kelengkapan dan ketertiban administrasi, baik bagi setiap mahasiswa maupun untuk kelompok mahasiswa.
  4. Kepada para pengelola, memberi kemampuan untuk memperoleh informasi yang tetap, lengkap dan atas dasar itu dapat dibuat keputusan secara tepat pula baik yang menyangkut perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian.
  5. Mendorong Perguruan Tinggi untuk tumbuh dan berkembang menjadi satu sitem terpadu, didalamnya terjadi saling tindak yang diperkuat antar komponen serta pemanfaatan sumber daya secara efesien dan efektif.
  6. Memberikan kemungkinan penyesuaian-penyesuaian kurikulum dengan perkembangan masyarakat serta ilmu pengetahuan.

 

  1. Ciri-ciri Sistem Satuan Kredit Semester (SKS).

 

  1. Dalam Sistem Kredit Semester (SKS), tiap-tiap mata kuliah diberi nilai kredit.
  2. Banyaknya nilai kredit untuk masing-masing mata kuliah ditentukan berdasarkan besarnya usaha untuk menyelesaikan tugas-tugas dalam program perkuliahan, praktikum, kerja lapangan, maupun tugas-tugas yang lain. Dengan demikian besar-kecilnya bobot SKS suatu mata kuliah sama sekali tidak mencerminkan luasnya ruang lingkup, mendalamnya bahan yang perlu dibahas serta banyaknya waktu yang dibutuhkan untuk mengatrasinya.

 

  1. Nilai Kredit.

 

Besarnya beban studi mahasiswa untuk satu semester maupun beban studi untuk menyelesaikan pendidikan, dinyatakan dalam nilai kredit. Nilai yang harus dipikul oleh mahasiswa tergambar dalam nilai kredit suatu mata kuliah. Nilai kredit suatu mata kuliah ditentukan berdasarkan atas beban kegiatan yang meliputi keseluruhan dan macam kegiatan per minggu sebagai berikut :

 

  • Untuk Mahasiswa.

Satu SKS kegiatannya terdiri dari :

  1. Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk kuliah atau seratus (100) menit praktikum, dua ratus (200) menit praktek lapangan.
  2. Enam puluh  (60) menit   atau seratus dua puluh (120) acara   kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi yang terjadwal, tetapi direncanakan oleh tenaga pengajar, misalnya dalam bentuk membuat pekerjaan rumah atau menyelesaikan soal-soal.
  3. Enam puluh  (60)   atau seratus dua pulu (120) menit  acara   kegiatan    akademik mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau menyelesaikan tugas akademik lain, misalnya dalam bentuk membaca buku referensi atau acuan. 

 

  • Untuk Tenaga Pengajar.

Satu SKS kegiatannya terdiri dari :

  1. Lima puluh (50) menit acara tatap muka terjadwal dengan para mahasiswa, seratus (100) menit praktikum.
  2. Enam puluh (60) menit acara perencanaan dan evaluasi kegiatan akademik terstruktur.
  3. Enam puluh (60) menit pengembangan materi kuliah.

 

  1. Beban Studi Mahasiswa Untuk Satu Semester

 

Beban studi mahasiswa tiap semester adalah antara 12 dan 24 SKS. Penentuan pengambilan beban studi tiap semester berikutnya didasarkan atas hasil studi mahasiswa pada semester sebelumnya. Besarnya beban studi yang dapat diambil untuk semester berikutnya ditetapkan sebagai berikut :

 

IPS/IPK YANG BOLEH DIAMBIL
     ≥   2,51

1,76 – 2,50

     ≤     1,75

21 – 24 SKS

17 – 21 SKS

12 – 17 SKS

 

  1. Beban Studi Mahasiswa Untuk Menyelesaikan

        Program Pendidikan D3

 

Untuk menyelesaikan program pendidikan Diploma III (D3) pada Akademi Peternakan Karanganyar dan dinyatakan lulus sebagai ahli madya peternakan harus menempuh minimal 116 SKS dengan IPK minimal 2,00, dan tidak mempunyai nilai E, nilai D maksimal 10 %.

 

  1. Masa Studi Untuk Menyelesaikan Program

      Pendidikan D3.

 

Masa studi untuk menyelesaikan program pendidikan D3 sesuai kurikulum adalah 6 semester dan masa selang atau cuti mahasiswa tidak diperhitungkan dalam masa studi 6 semester tersebut. Mahasiswa harus dapat menyelesaikan studinya maksimal 10 semester. Apabila dalam selang waktu tersebut (tidak termasuk masa cuti) mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studinya maka akan dikeluarkan dari akademi (drop out) dan kehilangan haknya untuk melanjutkan studi.

 

  1. Mahasiswa Selang atau Cuti.

 

  1. Mahasiswa selang atau cuti studi adalah mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik sebelum program studinya selesai kemudian kembali mengikuti kegiatan akademik dengan seijin Direktur atas usul Ketua Jurusan.
  2. Ijin selang diberikan maksimal selama 2 (dua) semester selama masa studi.
  3. Ijin selang tidak dimasukkan dalam perhitungan penyele-saian batas masa studi dan hanya diberikan selama 2 (dua)  semester.
  4. Mahasiswa yang boleh mengajukan selang atau cuti minimal telah mengikuti kegiatan Akademik selama satu semester.
  5. Pengubahan status selang ke status mahasiswa aktif dan sebaliknya dapat dilayani selama masa heregistrasi
  6. Ijin selang bagi mahasiswa diproses pada awal semester pada masa registrasi dan konsultasi
  7. Mahasiswa yang akan mengajukan ijin selang harus melunasi kewajiban keuangan untuk semester yang telah dilalui.
  8. Mahasiswa yang ijin selang dikenakan kewajiban membayar  50 % biaya SPP.
  9. Mahasiswa yang karena sesuatu hal, harus ijin selang selama dua semester berturut-turut, kepadanya diharuskan memenuhi kewajiban administrasi dan keuangan sesuai dengan ketentuan.

 

  1. Mahasiswa Tidak Aktif Studi.

 

  1. Mahasiswa tidak aktif studi adalah mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik tanpa ijin direktur untuk semester yang bersangkutan dengan kredit 0, dan wajib membayar SPP.
  2. Ketentuan mahasiswa tidak aktif berlaku bagi mahasiswa yang sejak semester 1 (satu) tidak melakukan kegiatan akademik
  3. Mahasiswa yang meninggalkan kegiatan akademi sampai dengan 4 (empat) semester diperkenankan mengikuti kegiatan akademik kembali setelah melalui penilaian kelayakan sesuai dengan peraturan akademi, dengan catatan tidak melampaui batas waktu studi yang berlaku.
  4. Mahasiswa yang berhenti mengikuti kegiatan akademik lebih dari 4 (empat) semester tidak diperkenankan mengikuti kegiatan akademik kembali dan dinyatakan keluar (berhenti dari statusnya sebagai mahasiswa).

 

  1. Penyajian Mata Kuliah

 

Penyajian mata kuliah dalam kurikulum Akademi Peternakan Karanganyar dibagi dalam semester gasal yang berlangsung dari bulan Agustus sampai Januari dan semester genap dari Pebruari sampai Juli setiap tahun akademik. Mata kuliah ditawarkan dalam semester gasal dan semester genap.

 

  1. Pendaftaran

 

Mahasiswa hanya dapat mendaftarkan diri sebagai peserta kegiatan akademik setelah melakukan pendaftaran administrasi untuk memperoleh status sebagai mahasiswa. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa terdiri dari pendaftaran administrasi (heregistrasi) dan pendaftaran akademik (Penyusunan Kartu Rencana Studi / KRS).

 

  1. Pendaftaran administrasi (Heregistrasi).

Pendaftaran administrasi yang bertujuan untuk memperoleh kedudukan sebagai mahasiswa harus dilakukan setiap awal semester dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

 

a.1.   Melunasi biaya kuliah yang terdiri dari Sumbangan    

Pengembangan Institusi (SPI), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (sks), biaya laboratorium dan biaya lainnya yang telah ditentukan.

 

a.2.   Waktu Pendaftaran.

Untuk mahasiswa baru pendaftaran dilakukan awal tahun akademik. Untuk mahasiswa lama pendaftaran ulang dilakukan pada masa pendaftaran sesuai dengan kalender akademik setiap awal semester.

 

a.3.   Syarat Pendaftaran :

1).     Mahasiswa Baru.

   Telah dinyatakan diterima sebagai mahasiswa   

   Akademi Peternakan Karanganyar.

2).     Mahasiswa Lama :

  • Tidak melampaui batas waktu kesempatan belajar.
  • Tidak sedang dikenakan tindakan-tindakan administrasi / akademik oleh pimpinan akademi.
  • Tidak gugur haknya untuk mendaftar karena dua kali berturut-turut tidak melakukan daftar ulang tanpa memperoleh ijin selang / cuti.

3). Akademi tidak akan melayani Mahasiswa yang terlambat melaksanakan registrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan

4). Mahasiswa yang tidak melakukan herregistrasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan dianggap mengundurkan diri pada semester yang bersangkutan, dan tidak berhak mengikuti segala kegiatan yang diselenggarakan Akademi.

5). Tempat pendaftaran.

Pendaftaran administrasi dilayani di Bagian Administrasi Umum (BAU) dengan mengambil kuitansi pembayaran dan disetor melalui Bank Jateng Cabang Karanganyar.

 

  1. Pendaftaran Akademik (Penyusunan KRS).

b.1.   Pendaftaran akademik dilakukan pada tiap awal   

         semester.

b.2.  Syarat untuk melakukan pendaftaran akademik ialah  

        mahasiswa yang bersangkutan telah menyelesaikan  

        seluruh pembayaran dalam pendaftaran  

        administrasi.

b.3.  Tujuan pendaftaran akademik ialah untuk memper-

         oleh hak mengikuti kegiatan akademik.

b.4.   Tata cara pendaftaran akademik adalah :

1). Menyusun rencana studi dengan memilih mata kuliah yang akan ditempuh dalam satu semester dengan menuangkannya ke dalam Kartu Rencana Studi (KRS) yang terdiri dari 3 lembar formulir.

2).    Penyusunan   KRS   diawali   dengan  konsultasi pada Pembimbing Akademik (PA) masing-masing sesuai  jadwal pada kalender Akademik

3).  Penentuan beban studi  atau  jumlah  mata kuliah untuk satu semester ditentukan atas dasar hasil studi setiap mahasiswa pada semester sebelumnya yang diukur dengan indeks prestasi semester atau IP komulatif (pilih paling tinggi). Untuk mahasiswa baru penyusunan KRS berdasarkan paket yang telah ditentukan.

4). Pengambilan mata kuliah bersyarat hanya  dapat dilakukan apabila telah lulus mata kuliah prasyaratnya. Apabila pengambilan mata kuliah tidak memenuhi ketentuan maka PA berhak tidak menandatangani KRS yang diajukan.

5). Mahasiswa diberi  kesempatan  untuk  mengadakan pengubahan pengambilan mata kuliah sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh Akademi atas persetujuan PA.

6). Formulir KRS yang telah diisi dan ditandatangani oleh PA serta disahkan oleh Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) kemudian masing-masing diserahkan kepada :

  • Untuk mahasiswa sendiri berwarna biru
  • Untuk BAAK berwarna kuning
  • Untuk PA berwarna merah muda

7). Mahasiswa yang tidak menyerahkan KRS sampai batas waktu yang ditentukan dianggap mengundurkan diri pada semester yang bersangkutan dan mahasiswa diminta segera mengajukan ijin selang (cuti studi)

8). Apabila mahasiswa yang bersangkutan berhala-ngan, maka pengisian KRS dapat diwakili oleh PA dengan persetujuan mahasiswa sebelumnya.

 

  1. Perkuliahan

 

Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah dan kegiatan akademik lainnya seperti praktikum,  praktek kerja dan tugas-tugas lainnya  atas dasar ketentuan yang berlaku.

  1. Ketentuan Penyelenggaraan Kuliah

a.1.  Kuliah dilakukan didalam kelas dengan tatap muka  antara dosen dan mahasiswa. Waktu tatap muka tergantung kepada jumlah kredit yang ada dan dalam hal ini dosen lebih banyak berperan.

a.2.  Kuliah dilakukan sesuai dengan jadual dan tempat yang sudah ditetapkan

a.3. Apabila terjadi perubahan  jadwal   harus sepengatahuan bagian pengajar/ akademik.

a.4. Mahasiswa harus datang tepat waktu pada saat sebelum perkuliahaan dimulai.

a.5. Dosen berhak melarang seorang mahasiswa untuk mengikuti kuliah apabila datang terlambat.

a.6.  Dosen berhak mempersilahkan keluar ruang kuliah bagi mahasiswa yang dianggap tidak sopan dan mengacaukan suasana perkuliahan.

 

  1. Ketentuan Penyelenggaraan Praktikum

b.1.  Guna menunjang pelaksanaan kegiatan praktikum ma hasiswa dipungut biaya praktikum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b.2.  Praktikum diadakan pada mata kuliah tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang  pelaksanaannya diatur oleh dosen yang bersangkutan.

b.3.  Praktikum dapat dilakukan di dalam laboratorium atau di luar laboratorium.

b.4.  Lama waktu praktikum tergantung kepada jumlah kredit yang ada dalam mata kuliah yang bersangkutan.

b.5. Selama mengikuti praktikum, mahasiswa disebut sebagai praktikan dan diwajibkan mengenakan perlengkapan praktikum (wear Pack / Jas Praktikum) serta mentaati peraturan yang ditetapkan di lokasi praktikum.

b.6.  Selama praktikum dibimbing   oleh  dosen  atau asisten dosen yang ditunjuk sebagai instruktur dibawah pengawasan dosen pengampu praktikum.

b.7. Praktikan diwajibkan membuat laporan praktikum setelah praktikum selesai dan berhak mendapatkan Kartu Lulus (tanda lulus praktikum).

 

 

 

 

  1. Ketentuan Penyelenggaraan Kerja Praktek

 

Ada 2 (dua) macam Kerja Praktek yang harus dilakukan oleh mahasiswa dalam menyelesaikan program studi di Akademi Peternakan Karanganyar yaitu Praktek Perusahaan (PP) dan  Praktek Kerja Pengabdian Masyarakat (PKPM).

 

c.1.  Praktek Perusahaan (PP)

1). Praktek Perusahaan (PP) dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa membandingkan antara teori dan praktikum yang diterima selama mengikuti perkuliahan dengan fakta-fakta implementasi manajemen dan teknologi di perusahaan sehingga diharapkan mahasiswa mampu mengembangkan kemampuan analisisnya.

2). Penyelenggaraan  Praktek Perusahaan  diatur dan dilaksanakan oleh  jurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3). Selama  Praktek Perusahaan,   mahasiswa    akan dibimbing oleh dosen pembimbing lapangan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur.

4). Setelah selesai melaksanakan   Praktek Perusahaan, mahasiswa diwajibkan membuat laporan dan harus dipertahankan di depan tim penguji.

5). Segala  pembiayaan  yang     timbul   dalam  penye lenggaraan  praktek perusahaan dibebankan kepada mahasiswa yang mengikuti praktek perusahaan.

6)  Ketentuan teknis  PP   diatur    dalam    peraturan tersendiri.

 

c.2.  Praktek Kerja Pengabdian Masyarakat (PKPM)        

1).  Praktek Kerja Pengabdian Masyarakat (PKPM) dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa mampu mengimplentasikan kompetensinya secara langsung di masyarakat / perusahaan

2).  Penyelenggaraan  PKPM diatur dan dilaksanakan oleh  Jurusan berkoordinasi dengan Pusat Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (P3M)  sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3).  Selama  pelaksanaan PKPM, mahasiswa akan dibimbing oleh dosen pembimbing lapangan yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur.

4).  Setelah selesai melaksanakan PKPM, mahasiswa diwajibkan membuat laporan dan  dipertahankan di depan tim penguji. Laporan dibuat rangkap 3 dan diserahkan kepada :

  1. Kepala Wilayah Tk. Kecamatan Lokasi PKPM /

             Perusahaan

  1. P3M
  2. Jurusan

5).   Segala  pembiayaan  yang timbul dalam penye lenggaraan  PKPM dibebankan kepada mahasiswa peserta PKPM.

6).  Ketentuan teknis PKPM   diatur    dalam    peraturan tersendiri.

 

  1. Ketentuan Tugas Akhir.

 

Tugas Akhir merupakan salah satu program yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk mendapatkan sebutan ahli madya peternakan. Kegiatan ini  ditempuh dengan cara melakukan penelitian/kajian ilmiah pada suatu kasus/permasalahan di bidang peternakan dengan ketentuan sebagai berikut :

d.1.  Tugas Akhir merupakan mata kuliah kredit murni yang  bisa diambil oleh mahasiswa pada semester gasal atau genap dengan ketentuan :

1).  Telah menempuh studi pada semester VI (enam).

2).  Bagi mahasiswa semester V dapat mengambil TA asal sudah lulus mata kuliah yang dijadikan topik TA, atau atas kebijaksanaan khusus dari Pimpinan.

d.2.  Proses penyusunan TA diawali pengajuan judul / topik yang dilampiri outline dan proposal TA kepada Ketua Jurusan.

d.3. Selama pelaksanaan penelitian dan penyusunan laporan TA, mahasiswa dibimbing oleh seorang dosen pembimbing.

d.4.   Laporan TA harus dipresentasikan dan dipertahankan di depan dewan penguji yang terdiri dari seorang dosen pembimbing dan 2 (dua) orang penguji internal dan atau ekternal.

d.5. Segala  pembiayaan  yang ditimbulkan oleh kegiatan TA dibebankan kepada maha siswa.

d.6. Laporan TA yang telah disahkan dibuat arsip 1 untuk Perpustakaan.

 

  1. Evaluasi

Untuk menilai dan mengukur sampai seberapa keberhasilan kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh mahasiswa, maka dilaksanakan kegiatan penilaian / evaluasi yang dilakukan pada akhir program studi dalam tiap-tiap semester.Kegiatan evaluasi terdiri dari Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester serta Ujian Tahap Akhir.

 

  1. Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Tengah Semester ( Mid Semester )

1). Ujian tengah semester ( Mid Semester) dilakukan setelah 8 kali tatap muka pada tiap semester.

2). Pelaksanaannya diserahkan kepada dosen pengampu mata kuliah masing-masing dengan mengacu pada jadwal yang ada pada kalender akademik.

3). Ujian dapat dilakukan dalam berbagai cara antara lain ujian tertulis, seminar, pemberian tugas, penulisan karangan ilmiah dan sesuai dengan jenis mata kuliah dan tujuan kurikulum.

  1. Ketentuan Penyelenggaraan Ujian Semester

1). Ujian semester dilakukan setiap akhir semester  sesuai dengan kurikulum.

2). Penyelenggaraan ujian semester adalah Panitia yang ditunjuk dengan SK Direktur.

3). Pembiyaan Ujian Semester ditanggung oleh Akademi.

4). Ujian dapat dilakukan dalam berbagai cara antara lain ujian tertulis, lisan, seminar, pemberian tugas, penulisan karangan ilmiah dan sesuai dengan jenis mata kuliah dan tujuan kurikulum.

5). Setiap mahasiswa yang akan mengikuti ujian harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

5.1. Telah memenuhi syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan.

5.2. Telah mengikuti sekurang-kurangnya 75 % dari semua kegiatan akademik terjadwal untuk semester yang bersangkutan serta ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan.

5.3. Telah mengikuti acara praktikum dan lulus ujian praktikum yang dibuktikan dengan Kartu Lulus.

 

  1. Penyelenggaraan Ujian Tugas Akhir.
  • Ujian Tugas Akhir adalah ujian lisan yang diadakan untuk memberikan penilaian terhadap kemampuan dan penguasaan mahasiswa terhadap Tugas Akhir yang telah disusunnya.
  • Untuk dapat mengikuti ujian Tugas Akhir Mahasiswa harus sudah menyelesaikan ujian dan lulus mata kuliah lainnya.
  • Ujian diselenggarakan oleh Jurusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pembiayaan yang berkenaan dengan ujian Tugas Akhir dibebankan kepada peserta ujian.
  • Ujian dilaksanakan sesuai jadwal yang disusun oleh Jurusan.
  • Penguji ujian Tugas Akhir adalah penguji yang sudah memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan oleh akademi dan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur.
  • Penguji pada acara sidang terdiri dari seorang dosen pembimbing ditambah 2 orang penguji lain yang ditentukan dan diundang berdasarkan relevansi keilmuan.
  • Sidang berlangsung paling lama 2 jam
  1. Ketentuan lulus program D-III Akademi Peternakan Karanganyar adalah sebagai berikut :

1). Setiap mahasiswa untuk menyelesaikan Pragram D-  III harus mengumpulkan minimal 116 SKS

2).  Indeks prestasi kumulatif minimal = 2,00

3).  Tidak ada nilai E (nol)

4).  Nilai D maksimal 10 % dari jumlah seluruh SKS

       (Nilai Pendidikan Agama dan Pendidikan Pancasila minimal = C)

  1. Masa studi di Akademi Peternakan Karanganyar sekurang-kuranya 6 (enam) semester selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
  2. Akhir studi di Akademi Peternakan Karanganyar dilakukan Wisuda.
  3. Kualifikasi Yudisium dinyatakan dengan predikat kelulusan sebagai berikut :

 

1). IPK      =   2,00 – 2,75 = Memuaskan

2). IPK      =   2,76 – 3,50 = Sangat memuaskan

3). IPK      =   3,51 – 4,00 = Cumlaude   

 

  1. Sistem Penilaian

 

  1. Penilaian adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh staf pengajar untuk megukur dan  menilai sampai seberapa jauh keberhasilan kegiatan belajar yang dilaksanakan oleh mahasiswa.
  2. Dalam penilaian hasil ujian dapat menggunakan sistem PAP dan PAN. Apabila digunakan Pedoman Acuan Patokan (PAP), konversi dari nilai mentah kedalam nilai huruf ditetapkan sebagai berikut :

 

         85,0 – 100    = A

         70,0 – 84,9   = B

         60,0 – 69,9   = C

         50,0 – 59,9   = D

           0 – 49,9      = E

 

Apabila dalam penilaian hasil ujian digunakan Pedoman Acuan Norma (PAN), maka mengacu kepada ketentuan yang berlaku pada system penilaian Acuan Normal.

  1. Nilai hasil ujian dinyatakan dalam skala 0 – 4 yang ditransformasikan ke dalam huruf sebagai berikut :

         4       =          A

         3       =          B

         2       =          C

         1       =          D

         0       =          E

  1. Nilai lulus untuk setiap mata ujian serendah-rendahnya adalah C

 

  1. Semester Pendek

 

  Semester pendek adalah kegiatan pembelajaran yang diselenggarakan untuk mata kuliah tertentu dengan pendekatan “sistem blok”. Sistem blok yaitu rentang waktu jadwal perkuliahan lebih pendek dibandingkan  jadwal perkuliahan semester biasa tetapi tidak mengurangi bobot akademik dan ketentuan akademik lain yang diwajibkan sebagaimana perkuliahan semester biasa. Pelaksanaan semester pendek diatur berdasarkan Surat Keputusan Direktur dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Diselenggarakan dua kali dalam setahun secara terjadwal, dengan memanfaatkan waktu libur antar semester.
  2. Kualitas proses belajar mengajar sama dengan tuntutan semester reguler.
  3. Mata kuliah semester pendek adalah mata kuliah semester berjalan.
  4. Perkuliahan efektif berkisar 6 – 8 minggu dengan pengertian dalam satu minggu dapat dijadwalkan tatap muka lebih dari satu kali, bergantung kepada bobot SKS.
  5. Mahasiswa dapat mengambil semester pendek untuk mengulang mata kuliah karena belum lulus (nilai E atau D) atau perbaikan nilai (nilai C). Nilai mata kuliah yang diambil dalam semester pendek setinggi-tingginya adalah B.
  6. Jika mengambil mata kuliah bersyarat, hanya diperkenankan apabila mata kuliah prasyaratnya telah lulus.
  7. Ketentuan mengikuti semester pendek :

1). Telah  menempuh mata kuliah yang bersangkutan dan mengikuti ujian akhir

2). Telah mengikuti praktikum bagi mata kuliah yang ada praktikumnya

3)  Memiliki  kartu hasil studi  (KHS) untuk  mata kuliah yang diambil.

4). Tidak dalam status mahasiswa selang.

5). Jumlah kredit yang diambil maksimal 10 SKS.

6). Membayar  biaya  penyelenggaraan  semester pendek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7). Prosedur dan ketentuan teknis akan diatur dalam peraturan tersendiri.

 

  1. Ujian Khusus / Ujian Susulan

 

  Ujian khusus atau susulan adalah ujian yang dilaksanakan di luar jadwal ujian mid semester atau ujian akhir semester. Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan akademik tetapi tidak dapat mengikuti ujian dapat diberi kesempatan menempuh ujian khusus atau susulan karena pada waktu pelaksanaan ujian mahasiswa yang bersangkutan :

  1. Dalam keadaan sakit dan membutuhkan waktu istirahat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  2. Mendapat musibah kematian keluarga dekat (orang tua, mertua, anak, kakek/nenek dan saudara kandung) yang dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari pihak yang berkompeten.
  3. Menjalankan tugas dari akademi, jurusan atau instansi dan telah mendapatkan rekomendasi dari Direktur.
  4. Alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh akademi.

 

Alasan tersebut di atas dan prosedur menempuh ujian khusus diatur sebagai berikut :

  1. Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah mata kuliah diujikan, mahasiswa mengajukan surat permohonan ujian khusus atau susulan kepada Direktur.
  2. Melampirkan surat asli sebagai alasan yang sah untuk dapat mengikuti ujian khusus / susulan.
  3. Apabila hasil verifikasi membenarkan bahwa mahasiswa yang bersangkutan dapat mengikuti ujian khusus / susulan, direktur memberikan tugas kepada dosen pengampu mata kuliah untuk melaksanakan ujian khusus / susulan.
  4. Biaya penyelenggaraan ujian susulan tersebut dibebenkan kepada mahasiswa yang bersangkutan.